Ilustrasi Pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan Waktu dan Tempat Berlakunya Hukum Pidana. 1. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pruevia Lege Punali Mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan,yaitu mengenai criminal act terdapat dasar yang pokok, yaitu asas legalitas principle of legality asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang undangan. Asas ini dikenal dengan bahasa latin “ Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege Punali “ yang artinya “ tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang undang hukum pidana terlebih dahulu. Ucapan ini berasal dari Anselm von Feuerbach, seorang sarjana hokum pidana jerman 1775 – 1833 dalam bukunya yang berjudul “ Lehrbuch des Peinlichen Rech “ 1801. Perumusan asa legalitas ini dalam bahasa latin dikemukakan sehubungan dengan teorinya “ Von Psycologischen Zwang “ paksaan psikologis. Teori ini menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam peraturan bukan saja tentang perbuatan yamg harus ditulis oengan jelas tetapi juga tentang macamnya pidana yung diancamkan. Asas Retroaktif Peraturan undang-unndang itu harus sudah ada sebelum tindak pidana itu terjadi, artinya peraturan pidana tidak boleh berlaku surut retroaktif . Dasar pemikirannya adalah untuk menjamin kebebasan individu terhadap kesewenang-wenangan penguasa dan peradilan, selain itu juga dengan adanya pendirian yang berhubungan dengan pendapat bahwa pidana itu merupakan paksaan psikis psycologische dwang. Aturan tentang tidak berlaku surutnya suatu peraturan pidana ini dapat diterobos oleh pembentuk undang-undang, sebab aturan itu cuma tercantum dalam undang-undang biasa, jadi apabila pembentik undang-undang menyatakan suatu undang-undang berlaku surut, merupakan sepenuhnya wewenang dari pembentuk undang-undang dalam hal ini berlaku asas “ Lex posterior derogat legi piori “, artinya dalam hal tingkatan peraturan itu sama, maka peraturan yang ditetapkan kemudian mendesak peraturan terdahulu. ; 25 . Asas lex tempores delicti yang menimbulkan larangan berlaku retro aktif bagi peraturan pidana ini ada pengecualiannya seperti tertera pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan di dalam perundang-undangan dipakai peraturan yang paling ringan bagi menurut pasal ini dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku terhadap asas ini terdapat pula dalam rancangan KUHP pasal 2 yang berbunyai “ Jika terdapat perubahan peraturan undang-undang setelah perbuatan terjadi,maka diterapkan peraturan tang paling menguntungkan “. Apakah arti perubahan dalam perundang-undangan ? Ada beberapa pandangan a. Ajaran Formil Menurut Simons ada perubahan apabila ada perubahan dalam teks undang-undang pidana dalam undang-undang lain bukanlah perubahan seperti yang dimaksud seperti dalam pasal 1 ayat 2 KUHP. b. Ajaran Materil Terbatas Tiap perubahan dalam perundang-undangan digunakan untuk keuntungan terdakwa. Kapankah suatu peraturan itu disebut meringankan atau menguntungkan terdakwa? Pengertian paling ringan atau paling menguntungkan itu harus diartikan seluas-luasnya, dan tidak hanya mengenai pidananya saja, melainkan mengenai segala sesuatu dari peraturan itu yang mempunyai pengaruh terhadap penilaian suatu tindak pidana. Penentuan harus dilakukan in concreto dan tidak in abstracto. Misalnya terdapat suatu delik, pidananya diperberat, akan tetapi delik itu dijadikan delik aduan. Manakah yang menguntungkan terdakwa? Ini tergantung pada keadaan yang kongkrit apakah ada pengaduan atau tidak. Kalau tidak ada pengaduan aturan baru yang berlaku berarti bahwa terdakwa dituntut, sebaliknya kalau ada pengaduan maka peraturan lama yang diterapkan karena pidananya lebih ringan Sudarto 1990; 26-29 . 2. Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat Pembentukan undang-undang dapat berlakunya undang-undang yang undang-undang pusat dapat menetapkan berlakunya undang-undang pidana terhadap tindak pidana atau di luar wilaytah Negara, sedangkan pembentukan undang-undang daerah hanya terbatas pada daerahnya masing-masing. Dari sejarah hukum pidana dapat diketahui bahwa sudah sejak lama orang mengenal apa yang oleh Mayer disebut elementen princip, atau yang oleh Van Hamel disebut grondbeginsel, yang kedua-duanya dapat diterjemahkan dengan “asas dasar yang menentukan” pada waktu mengadili seseorang yang dituduh telah melakukan tindak pidana. Hakim tidak dibenarkan memberlakukan undang-undang pidana lain kecuali yang berlaku di negaranya sendiri. Tetapi sekarang orang harus mengakui kenyataan bahwa sulit untuk memberlakukan asas dasar tadi tanpa penyimpangan sedikitpun. Bagaimana caranya agar pelakuntindak pidana itu dapat diadili oleh hakim seperti yang dimaksud dalam asas dasar terdebut memberlakukan undang-undang negaranya sendiri? untuk memecahkan persoalan tersebut di dalam doktrin dikenal beberapa asas yang bias disebut sebagai “Asas-asas tentang berlakunya undang –undang pidana menurut tempat”. Asas-asas tersebut adalah Asas Territorial Tercantum dalam Pasal 2 yang menyatakan “ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di alam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana”. Berdasarkan ketentuan pasal ini maka bagi setiap orang baik WNI maupun orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Republik Indonesia, maka baginya dikenakan aturan pidana yang dicantumkan dalam undang-undang Indonesia. Asas Kebangsaan atau Asas Nasional Aktif atau Asas Personal Asas ini dapat pula disebut asas kepentingan nasional atau asas personalitas. Asas ini tercantum pada Pasal 5 KUHP. Berdasarkan pasal ini maka, bagi warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang menyangkut tentang keamanan Negara, kedudukan Kepala Negara, penghasutan untuk melakukan tindak pidana, tidak memenuhi kewajiban militer, perkawinan melebihi jumlah yang ditentukan, dan pembajakan, maka pelakunya dapat dituntut menurut aturan pidana Indonesia oleh Pengadilan Indonesia. Kepentingan nasional yang dipertahankan di sini adalah agar pelaku tindak pidana yang warga negara Indonesia itu, walaupun peristiwanya terjadi di luar Indonesia tidak diadili dan dikenakan hukum dari Negara yempat terjadinya peristiwa itu. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif Asas ini juga disebut asas perlindungan bescherming-beginsel. Asas ini bertujuan melindungi wibawa dan martabat Negara Indonesia dari tindakan orang jahat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia maupun orang asing yang mengancam kepentingan nasional Indonesia. Asas nasionalitas pasif in tidak melihat kewarganegaraan dari pelaku, melainkan melihat pada tindak pidana yang terjadi itu telah mengancam kepentingan nasional Indonesia. Asas Persamaan atau Asas Universalitas Asas ini melindungi kepentingan antar Negara tanpa melihat kewarganegaraan pelakunya. Yang diperhatikan adalah kepentingan Negara lain sebagai tempat dilakukannya suatu tindak pidana tertentu. Komentar komentarAsauntuk Korban Terorisme. Jakarta, InfoPublik - Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan landasan normatif bahwa negara bertanggung jawab melindungi korban dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, dan santunan bagi yang meninggal dunia serta kompensasi. Asas - Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Pendahuluan Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman. Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang mampu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga Negara. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”. Pepatah ini kemudian menjadi sangat populer karena sering digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum. Dalam penerapannya, adagium tersebut seolah-olah diimplementasikan dalamsebuah kerangka pemikiran yang sempit bertopeng dalih penegakan dan kepastian hukum. Teori-teori pemidanaan berkembang mengikuti dinamika kehidupan masyarakat sebagai reaksi dari timbul dan berkembangnya kejahatan itu sendiri yang senantiasa mewarnai kehidupan sosial masyarakat dari masa ke masa. Dalam dunia ilmu hukum pidana itu sendiri, berkembang beberapa teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu teori absolut retributif, teori relatif deterrence/utilitarian, teori penggabungan integratif, teori treatment dan teori perlindungan sosial social defence. Teori-teori pemidanaan mempertimbangkan berbagai aspek sasaran yang hendak dicapai di dalam penjatuhan pidana. Menurut para ahli tujuan hukum pidana adalah Memenuhi rasa keadilan yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, melindungi masyarakat atau social defence menurut Tirta Amidjaja, Melindungi kepentingan individu HAM dan kepentingan masyarakat dengan negara menurut Kanter Dan Sianturi, Menyelesaikan konflik menurut Barda N. Hukum acara pidana sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan lahir pada tangggal 31 Desember 1981. Saat masyarakat dan semua kalangan menyambutnya dengan suka cita karena KUHAP dianggap sebagai karya agung yang menjunjung tinggi dan menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana layaknnya yang dimiliki suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Tentunya dengan lahirnya KUHAP banyak sekali harapan yang timbul dari berbagai kalangan. Hak asasi manusia merupakan keinsyafan terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaaan yang menjadi kodrat sejak manusia lahir di muka pengertian mengenai asas asas1. Asas LegalitasAsas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undangundang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas legalitas the principle of legality yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana delik/ tindak pidana harus diatur terlebih dahuluoleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu. Berlakunya asas legalitas seperti diuraikan di atas memberikan sifat perlindungan pada undang-undang pidana yang melindungi rakyat terhadap pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah. Ini dinamakan fungsi melindungi dari undang-undang pidana. Di samping fungsi
Hubungankuasa berlakunya hukum pidana menurut waktu diatur dalam pasal 1 (1) KUHP dan pasal 1 (2) KUHP. Pasal 1 (1) dirumuskan oleh Amselm Van Feverbach sebagai "nullum delictum nulla plena sine proena lega poenali" yang artinya "tidak ada perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum diatur oleh undang-undang sebelumnya"
Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya. Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Ius constitutum hukum positif yaitu hukum yang berlaku pada saat ini pada suatu. Berbagi Kebaikan Pembagian Wajib I Berdasarkan Waktunya from Seperti yang saya katakan tadi bahwa pasal 1 kuhp mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Hukum sipil hukum privat hukum privat adalah. Bagan Penggolongan Hukum By Lebih Memahami Penggolongan Hukum Di Indonesia, Hukum Yang Berlaku Sekarang Bagi Suatu Masyarakat Tertentu Dalam Suatu Daerah Waktu Berlakunya, Hukum Bisa Dibagi Jadi Tiga Yaitu Ius Constitutum Atau Hukum Positif, Ius Constituendum Atau Hukum Negative, Dan Hukum Asasi Atau Hukum Constitutum Hukum Positif Yaitu Hukum Yang Berlaku Pada Saat Ini Pada Suatu. Bagan Penggolongan Hukum By Annisa. Ius constitutum, ius constituendum dan hukum asasi. Berikut 2 pembagian hukum menurut isinya. Seperti hukum adat atau hukum kebiasaan. Untuk Lebih Memahami Penggolongan Hukum Di Indonesia, Berikut. Itulah pembagian dan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, waktu berlakunya, tempat berlakunya, sifatnya, wujudnya dan cara. Hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif. Ius constitutum hukum positif Adalah Hukum Yang Berlaku Sekarang Bagi Suatu Masyarakat Tertentu Dalam Suatu Daerah Tertentu. Pasal 1 kuhp tersebut yakni suatu perbuatan tidak. Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Seperti yang saya katakan tadi bahwa pasal 1 kuhp mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Berdasarkan Waktu Berlakunya, Hukum Bisa Dibagi Jadi Tiga Yaitu Ius Constitutum Atau Hukum Positif, Ius Constituendum Atau Hukum Negative, Dan Hukum Asasi Atau Hukum Alam. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi Jelaskan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya ? Ius constitutum hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu. Ius Constitutum Hukum Positif Yaitu Hukum Yang Berlaku Pada Saat Ini Pada Suatu. Hukum sipil hukum privat hukum privat adalah. Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ilustrasi pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan waktu dan tempat berlakunya hukum pidana.